Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketentuan pemilihan Kepala Desa diatur dalam Undang-undang no 6 pasal Berapa?


Jawab: Ketentuan pemilihan Kepala Desa diatur dalam Pasal 31 UU no 6 tahun 2014 dan diatur selanjutnya dalam
Peraturan Presiden no 43 tahun 2014.
Adapun bunyi dari pasal 31 UU no 6 tahun 2014 itu sendiri adalah sebagai berikut: 
(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.


UU no 6 tahun 2014 itu sendiri mengacu pada UUD 1945 Pasal 18B yang berbunyi:

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. **)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. **)