Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh hospital by law rumah sakit umum

Hospital By Law yang merupakan Undang-undang dasar dari sebuah rumah sakit adalah wajib adanya. Keberadaannya wajib pula disandingkan dengan Medical Staff By Law atau lebih terkenal dengan singkatan MSBL, atau seperti yang kami sajikan di sini yakni terbagi dua buku yang merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan ibarat sejoli yang sudah satu hati. Dan terutama ialah yang ingin kami sampaikan, silahkan Hospital By Law dan MSBL ini dikopi, dan dimodifikasi. Terima kasih atas kunjungan anda.

BUKU I

BAB I

KETENTUAN UMUM

NAMA, VISI, MISI, NILAI-NILAI, LOGO DAN TUJUAN

Bagian Pertama

Nama, Visi, Misi, Motto, Logo , dan Tujuan Rumah Sakit Umum Sehat Sentosa Jakarta

Pasal 1

(1) Nama Rumah sakit ini adalah Rumah Sakit Umum Sehat Sentosa Jakarta milik Yayasan Manis Manja yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Walikota Jakarta Nomor 445/43/XII/2010 Tentang Ijin Sementara Penyelenggaraan Sarana Kesehatan RSU  Jakarta.

(2) Visi rumah sakit adalah menjadi rumah sakit berkualitas yang Modern dan Menjadi Pusat Rujukan Rumah Sakit Lainnya

(3) Misi :

a. Melaksanakan Pelayanan Kesehatan yang berkualitas

b. Meningkatkan profesionalisme SDM

(4) Motto: adalah slogan pencerminan dari sikap kerja karyawan Rumah Sakit sebagai berikut:

Cure and Care

(5) Logo Rumah Sakit adalah: dua tangan saling menyambut dan sinerginya membentuk inisial huruf “S”, yang berarti Simpati (bukan Indosat)

(6) Tujuan Rumah Sakit adalah :

1. Memberikan pelayanan prima dan profesional berdasarkan standar yang ditetapkan.

a. Menyelenggarakan pelayanan yang bermutu memuaskan dan professional berdasarkan standar yang ditetapkan.

b. Senantiasa mengikuti perkembangan IPTEK yang mutahir

c. Mengembangankan penelitian dasar dan terapan untuk meningkatkan mutu pelayanan.

d. Menggalang dan mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak untuk menjalin jaringan kerjasama yang saling menguntungkan.

e. Mewujudkan tingkat kepuasan konsumer baik internal maupun eksternal secara optimal.

f. Memberdayakan seluruh potensi sumber daya yang ada di rumah sakit.

2. Menjadi rumah sakit islami yang mampu mewujudkan fungsinya sebagai pelayanan pendidikan dan penelitian, serta mampu memberikan manfaat untuk masyarakat

(7) Naskah ini adalah Hospital Bylaws (Statuta) RSU Sehat Sentosa Jakarta yang selanjutnya disingkat sebagai Statuta.

Bagian Kedua

Pengertian

Pasal 2

Ketentuan Umum

Dalam Hospital Bylaws (Statuta) ini yang dimaksud dengan:

1. “HOSPITAL BYLAWS (STATUTA)” adalah aturan dasar yang mengatur tata cara penyelenggaraan rumah sakit oleh Perseroan terbatas Yayasan Manis Manja dan Direktur RSU Sehat Sentosa Jakarta yang di tetapkan oleh Yayasan Manis Manja dan ditandatangani oleh Ketua Yayasan Manis Manja.

2. Yang dimaksud “RUMAH SAKIT” adalah Rumah Sakit Umum Sehat Sentosa Jakarta

3. Yang dimaksud “PEMILIK RUMAH SAKIT” adalah Yayasan Manis Manja sesuai dengan ketentuan UU RI No. 44 Tahun 2009 pasal 7 ayat 4 yang berbunyi “badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan”

4. Yang dimaksud “PERSEROAN TERBATAS YAYASAN Manis Manja” ialah pelaksana kegiatan amal usaha milik Yayasan Manis Manja.

5. “DIREKTUR” adalah seorang yang diangkat menjadi Direktur RSU Sehat Sentosa Jakarta sesuai dengan bidang tugasnya.

6. “RAPAT RUTIN” adalah setiap rapat terjadual yang diselenggarakan oleh Perseroan terbatas Yayasan Manis Manja yang bukan termasuk rapat tahunan dan rapat khusus.

7. “RAPAT TAHUNAN” adalah rapat yang diselenggarakan oleh Perseroan terbatas Yayasan Manis Manja setiap tahun.

8. “RAPAT KHUSUS” adalah rapat yang diselenggarakan oleh Perseroan terbatas Yayasan Manis Manja diluar jadual rapat rutin untuk mengambil keputusan hal-hal yang dianggap khusus.

9. Dokter adalah seorang tenaga medis yang memiliki ijin praktek di bidang kedokteran sebagaimana maksud dalam Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan dan yang telah terikat perjanjian dengan Rumah Sakit Umum Sehat Sentosa Jakarta dan oleh karenanya diberi kewenangan untuk melakukan tindakan medis di Rumah Sakit Umum Sehat Sentosa Jakarta.

10. Dokter gigi adalah seorang tenaga medis yang memiliki ijin praktek di bidang kedokteran gigi sebagaimana maksud dalam Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan dan yang telah terikat perjanjian dengan Rumah Sakit Umum Sehat Sentosa Jakarta dan oleh karenanya diberi kewenangan untuk melakukan tindakan medis di Rumah Sakit Umum Sehat Sentosa Jakarta.

11. Dokter tetap adalah dokter yang sepenuhnya bekerja di Rumah Sakit Umum Sehat Sentosa Jakarta

12. Dokter tidak tetap adalah dokter yang bekerja tidak sepenuhnya di Rumah Sakit Umum Sehat Sentosa Jakarta

13. Dokter Tamu adalah dokter yang bukan dokter tetap dan bukan dokter tidak tetap di Rumah Sakit Umum Sehat Sentosa Jakarta.

14. Dokter Konsultan adalah Dokter Spesialis tertentu yang karena kompetensinya diminta membantu pelayanan medis di Rumah Sakit Umum Sehat Sentosa Jakarta.

15. Dokter Paruh Waktu adalah dokter yang mendapat izin tertulis dari Direktur untuk melaksanakan pelayanan medis di Rumah Sakit Umum Sehat Sentosa Jakarta.

16. Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis adalah dokter yang sedang mengikuti pendidikan Dokter Spesialis di Rumah Sakit Umum Sehat Sentosa Jakarta.

17. Staf Medik Fungsional adalah kelompok dokter dan dokter gigi yang telah disetujui dan diterima sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjalankan profesi masing-masing di Rumah Sakit Umum Sehat Sentosa Jakarta.

18. Komite Medik adalah wadah non-struktul fungsional yang sedang di beri tugas mengkordinasikan kegiatan Komite Medik dalam rangka menjaga mutu etika profesi

19. Komite Medik adalah wadah professional medis yang anggotanya terdiri dari ketua-ketua staf Medik Fungsional dan atau yang mewakili disiplin ilmu tertentu.

20. Panitia / Sub Komite adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Komite Medik untuk mengatasi masalah khusus Panitia ditetapkan dengan surat keputusan Direksi atas usul Komite Medik.

21. Hak Klinis adalah kewenangan yang diberikan oleh Direktur melalui Komite Medis melalui surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Sehat Sentosa Jakarta.

BAB II

PERSEROAN TERBATAS

Pasal 3

Perseroan terbatas

1. Perseroan terbatas Yayasan Manis Manja bertindak sebagai wakil dari Yayasan Manis Manja selaku pemilik RSU Sehat Sentosa Jakarta.

2. Anggota Perseroan terbatas Yayasan Manis Manja diambil dan dipilih dari Yayasan Manis Manja selaku pemilik RSU Sehat Sentosa Jakarta.

3. Perseroan terbatas Yayasan Manis Manja diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat lagi untuk jangka waktu yang sama.

4. Perseroan terbatas Yayasan Manis Manja bertugas mengawasi manajemen RSU Sehat Sentosa Jakarta, dan mengadakan evaluasi terhadap hasil kerja direktur Rumah Sakit Umum Sehat Sentosa Jakarta.

5. Perseroan terbatas Yayasan Manis Manja berwenang memanggil direktur RSU Sehat Sentosa Jakarta untuk minta keterangan, penjelasan lebih lanjut mengenai suatu hal.

6. Perseroan terbatas Yayasan Manis Manja berhak memeriksa pembukuan dan semua dokumen dan arsip yang berhubungan dengan sesuatu hal.

7. Perseroan terbatas Yayasan Manis Manja wajib memberikan laporan tahunan pada akhir tahun tutup buku kepada Yayasan Manis Manja selaku pemilik Yayasan Manis Manja.

8. Perseroan terbatas Yayasan Manis Manja bertanggungjawab kepada Pemilik Rumah Sakit Umum Sehat Sentosa Jakarta.

Pasal 4

1. Dalam tugasnya sebagai pelaksana, maka para anggota Perseroan terbatas tidak boleh mencampuri dan bertindak langsung secara operasional terhadap pelayanan di Rumah Sakit.

2. Jabatan sebagai anggota Perseroan terbatas tidak boleh dirangkap dengan salah satu jabatan di Rumah Sakit.

BAB III

DIREKTUR RUMAH SAKIT

Pasal 5

1) Pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan di RSU Sehat Sentosa Jakarta dilakukan oleh Direktur

2) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Perseroan terbatas Yayasan Manis Manja

3) Direktur bertanggung jawab kepada Yayasan Manis Manja melalui Perseroan terbatas Yayasan Manis Manja dalam hal pengelolaan dan pengawasan rumah sakit beserta fasilitasnya, personil dan sumber daya terkait.

4) Direktur bertugas untuk melaksanakan kebijakan pengelolaan RSU Sehat Sentosa Jakarta telah ditetapkan oleh Perseroan terbatas Yayasan Manis Manja sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan segala ketentuan umum yang berlaku, dan berbagai aturan dalam statuta ini, serta memperhatikan hasil pelaksanaan tindakan / audit dilaksanakan oleh Komite dan SPI (Satuan Pengawas Internal) di rumah sakit.

5) Tugas pokok, fungsi, wewenang dan tanggung jawab direktur ditentukan oleh Perseroan terbatas Yayasan Manis Manja dan diperinci dalam suatu uraian tugas secara tertulis dalam Struktur Organisasi dan Tata Laksana Rumah Sakit.

6) Direktur mempunyai tugas dan wewenang untuk :

a. Memimpin dan mengelola RS sesuai dengan tujuan RS dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna.

b. Memelihara dan mengelola kekayaan RSU Sehat Sentosa Jakarta.

c. Mewakili RSU Sehat Sentosa Jakarta di dalam dan di luar pengadilan.

d. Melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengelola RS sebagaimana yang telah digariskan oleh Perseroan terbatas Yayasan Manis Manja.

e. Menetapkan kebijakan operasional RSU Sehat Sentosa Jakarta.

f. Menyiapkan Rencana Jangka Penjang dan Rencana Kerja dan anggaran RSU Sehat Sentosa Jakarta.

g. Mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi RSU Sehat Sentosa Jakarta sesuai dengan standar yang berlaku.

h. Menerapkan Struktur Organisasi dan tata kerja RS lengkap dengan rincian tugasnya setelah disetujui oleh Perseroan terbatas Yayasan Manis Manja.

i. Mengangkat dan memberhentikan tenaga honorer sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

j. Menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan Hak dan Kewajiban tenaga honorer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

k. Menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala.

Pasal 6

Pejabat Direktur

Dalam hal direktur berhalangan secara permanen, atau mengundurkan diri maka bila Perseroan terbatas Yayasan Manis Manja dapat memilih pejabat sementara (PJs.) Direktur untuk memimpin RSU Sehat Sentosa Jakarta sebelum Perseroan terbatas Yayasan Manis Manja melakukan rapat untuk memilih direktur RSU Sehat Sentosa Jakarta yang baru.

BAB IV

KEWENANGAN DIREKTUR

Pasal 7

Pengangkatan Staf Medis Fungsional (SMF)

(1). Direktur atas persetujuan Perseroan terbatas Yayasan Manis Manja mengangkat dan memberhentikan staf medis fungsional (SMF) atas saran Komite Medik, sesuai peraturan perundang-undangan.

(2). Direktur dapat mengangkat sub komite atau Panitia yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan teknis dan non teknis medis atas saran Komite Medik.

Pasal 8

Penugasan Staf Medis

1) Direktur menetapkan kriteria dan syarat-syarat penugasan setiap staf medis untuk suatu tugas atau jabatan klinis tertentu dan akan menyampaikan hal tersebut kepada setiap tenaga medis yang menghendaki penugasan klinis di RSU Sehat Sentosa Jakarta .

2) Kriteria dan syarat-syarat penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh direktur setelah disepakati oleh Komite Medik.

3) Tenaga medis yang telah mendapat penugasan klinis dirumah sakit dapat berstatus sebagai dokter tetap atau tidak tetap.

4) Jangka waktu penugasan tenaga medis adalah 6 bulan sampai dengan 1 tahun, kecuali ditetapkan lain oleh direktur dengan memperhatikan kondisi yang akan menyebabkan penugasan dirumah sakit akan berakhir sebagai berikut apabila:

a. Ijin praktek yang bersangkutan sudah tidak berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, atau

b. Kondisi fisik atau mental tenaga medis yang bersangkutan tidak mampu lagi melakukan medis secara menetap, atau

c. Tenaga medis telah berusia 60 tahun, namun yang bersangkutan masih dapat pula diangkat sesuai dengan pertimbangan direktur, atau

d. Tenaga medis tidak memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak, atau

e. Tenaga medis ditetapkan telah melakukan tindakan yang tidak profesional, kelainan, atau perilaku meyimpang lainnya sebagaimana ditetapkan oleh Komite Medis, atau

f. Tenaga medis diberhentikan oleh direktur karena yang bersangkutan mengakhiri kontrak dengan rumah sakit setelah mengajukan pemberitahuan atau bulan sebelumnya.

5) Penugasan klinis di rumah sakit pada seorang tenaga medis hanya dapat ditetapkan bila yang bersangkutan menyetujui syarat-syarat sebagai berikut :

a. Memenuhi syarat sebagai tenaga medis berdasarkan peraturan perundangundangan kesehatan yang berlaku dan ketentuan lain sebagaimana ditetapkan dalam statuta ini.

b. Menangani pasien dalam batas-batas sebagaimana ditetapkan oleh direktur setelah mempertimbangkan daya dukung fasilitas rumah sakit, dan bila diperlukan rekomendasi dari komite kredensial.

c. Mencatat segala tindakan yang di perlukan untuk menjamin agar rekam medis tiap pasien yang ditanganinya di rumah sakit terpelihara dengan kuat dan rekam medis dilengkapi dalam waktu yang wajar.

d. Memperhatikan segala permintaan rumah sakit yang dianggap wajar sehubungan dengan tindakan di rumah sakit dengan mengacu pada ketentuan pelayanan yang berlaku di rumah sakit.

e. Mematuhi etika kedokteran yang berlaku di Indonesia ,baik yang berkaitan dengan kewajiban terhadap masyarakat pasien, teman sejawat dan diri sendiri.

f. Memperhatikan syarat-syarat umum praktek klinis yang berlaku di rumah sakit.

BUKU II

MEDICAL STAFF BY LAWS

BAB V

NAMA, TUJUAN

Pasal 9

1) Nama kelompok Dokter dan Dokter Gigi yang berhak memberikan pelayanan medik di Rumah Sakit ini adalah Staff Medik Fungsional ( SMF ) RSU Sehat Sentosa Jakarta

2) Pengelompokan anggota SMF berdasarkan bidang spesialisasi medik yang ada di RSU Sehat Sentosa Jakarta

3) Untuk Kelompok Dokter Umum masuk dalam SMF dokter umum dan untuk Kelompok Dokter gigi dan dokter gigi speasialis masuk dalam SMF dokter gigi.

4) Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) masuk dalam SMF sesuai dengan spesialisasi yang sedang diikuti.

5) Nama wadah profesional medis yang keanggotaannya berasal dari ketua-ketua staf medis fungsional dan atau yang mewakili disiplin ilmu tertentu adalah Komite Medik RSU Sehat Sentosa Jakarta.

Pasal 10

Tujuan dan pengorganisasian Staf Medis Fungsional adalah agar staf medis di RSU Sehat Sentosa Jakarta dapat lebih menata diri dengan fokus terhadap kebutuhan pasien sehingga menghasilkan pelayanan medis yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Pasal 11

Secara administrasi Staf Medis Fungsional berada di bawah direktur RSU Sehat Sentosa Jakarta namun secara Fungsional sebagai profesi, anggota Staf Medis Fungsional bertanggung jawab kepada Komite Medik melalui ketua SMF.

BAB VI

PENERIMAAN, PENERIMAAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN

ANGGOTA SMF

Pasal 12

Persyaratan Penerimaan Calon anggota SMF

1. Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sah

2. Sehat jasmani dan rohani

Pasal 13

Prosedur Penerimaan Calon Anggota

Prosedur penerimaan calon anggota dilakukan sesuai dengan Standar Prosedur operasional penerimaan Staf Medis Fungsional yang disusun oleh Komite Medik.

Pasal 14

Penerimaan kembali anggota SMF

1) Apabila seorang anggota SMF dengan alasan tertentu pindah/ cuti diluar tanggungan negara sehingga tidak bisa menjalankan tugas sebagai anggota SMF

2) Apabila yang bersangkutan akan kembali anggota SMF maka yang bersangkutan diharuskan untuk mendaftar ulang sesuai dengan peraturan yang berlaku

3) Bagi anggota SMF yang pensiun bila ingin bekerja kembali di RSU Sehat Sentosa Jakarta maka 1 bulan sebelum SK pensiun keluar yang bersangkutan diharuskan untuk mengajukan permohonan untuk bekerja di RSU Sehat Sentosa Jakarta sebagai dokter tidak tetap.

Pasal 15

Tenaga Medik anggota staf Medik Fungsional di RSU Sehat Sentosa Jakarta dapat diberhentikan keanggotaanya oleh Direktur bila:

1. Meninggal dunia.

2. Memasuki masa pensiun

3. Pindah bertugas dari lingkungan RSU Sehat Sentosa Jakarta

BAB VII

KEANGGOTAAN

Pasal 16

a. Mempunyai Ijazah dari fakultas Kedokteran / Kedokteran gigi Pemerintah / swasta yang diakui Pemerintah dan memilki surat penugasan yang masih berlaku dari Departemen Kesehatan.

b. Telah melalui proses penerimaan calon anggota SMF RSU Sehat Sentosa Jakarta yang dilaksanakan oleh Komite Medik dan Direktur RSU Sehat Sentosa Jakarta

c. Memiliki surat keputusan penugasan sebagai anggota SMF dari Direktur RSU Sehat Sentosa Jakarta

d. Mengikuti program pengenalan tugas lingkungan kerja di RSU Sehat Sentosa Jakarta

e. Bersedia hanya bekerja di RSU Sehat Sentosa Jakarta pada jam kerja.

Pasal 17

1) Kategori keanggotaan SMF

a. Anggota tetap SMF, adalh dokter tetap RSU Sehat Sentosa Jakarta

b. Anggota tidak tetap SMF adalah dokter tidak tetap Rumah Sakit Umum Sehat Sentosa Jakarta

2) Masa berlaku

Keanggotaan berlaku sejak keputusan Direktur dikeluarkan sampai seluruh hak klinik anggota dicabut sesuai dengan kategori keanggotaannya.

Pasal 18

1) Tugas Staf Medik Fungsional :

a. Memberikan pelayanan Medik yang bermutu kepada penderita sesuai dengan standar pelayanan medik yan telah ditentukan oleh SMF dan disahkan oleh Direktur, dan menghormati hak pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada peserta didik yang ada dalam program SMF dan Rumah Sakit.

2) Tanggung Jawab Staf Medis Fungsional

1. Menyelesaikan dan melengkapi rekam medis penderita yang menjadi tanggung jawabnya dalam tempo 2 x 24 jam.

2. Bertanggung Jawab atas pelayanan medis yang dilaksanakan oleh PPDS yang sedang menjalani pendidikan dibawah bimbingannya.

3) Kewajiban Staf Medis Fungsional

1. Mentaati Peraturan Internal Staf Medis/Medical Staf Bylaws.

2. Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

3. Mengindahkan kode etik Kedokteran Indonesia dan Etika

4) Rumah Sakit Indonesia.

5) Mempunyai surat ijin praktek di Rumah Sakit Umum Sehat Sentosa Jakarta.

6) Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan Standar Presedur Operasional serta kebutuhan medis pasien.

7) Mematuhi kebijakan RSU Sehat Sentosa Jakarta tentang penggunaan obat dan formularium RS Informed Consent dan Rekam Medis Rumah Sakit Umum Sehat Sentosa Jakarta.

8) Merujuk ke staf medis yang mempunyai kemampuan/keahlian yang lebih baik apabila tidak mampu melakukan pemeriksaan atau pengobatan.

9) Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang pasien bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.

10) Melakukan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lian yang bertugas dan mampu melakukannya.

11) Meningkatkan pengetahuan dan mempuannya secara terus menerus dengan ikut serta secara aktif dalam program pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkesinambungan dan program-program pengembangan medik lainnya yang diatur SMF dan Rumah Sakit.

12) Membangun dan membina kerjasama yang baik dengan sesama sejawat anggota SMF, paramedis dan pegawai rumah sakit lain demi kelancaran pelayanan medik.

13) Bersedia ikut dalam panitia-panitia Komite Medik dan Rumah Sakit.

14) Ikut dan aktif pada penelitian yang diprogram oleh SMF dan Rumah Sakit.

15) Tidak melibatkan diri dalam kegiatan yang patut diduga dapat merugikan penderita dan rumah sakit.

Pasal 19

Hak-hak Anggota SMF

1. Menggunakan hak klinik di RSU Sehat Sentosa Jakarta

2. Mendapatkan gaji dan tunjangan lain, hak cuti serta hak lain sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

3. Mendapatkan imbalan jasa pelayanan sesuai dengan peraturan RSU Sehat Sentosa Jakarta

4. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.

Pasal 20

Hak -Hak Klinik

1) Hak Klinik adalah kewenangan dari anggota SMF untuk melaksanakan pelayanan Medik sesuai dengan profesi dan keahliannya. Tanpa hak klinik maka seorang tenaga medik tidak dapat menjadi anggota SMF dan bekerja di Rumah Sakit Umum Sehat Sentosa Jakarta.

2) Hak Klinik diberikan oleh Direktur atas Rekomendasi Komite Medik / Panitia Kredensial , sesuai dengan prosedur penerimaan anggota SMF.

3) Hak Klinik diberikan kepada seorang anggota SMF untuk jangka waktu 5 tahun. Pemberian hak Klinik ulang dapat diberikan setelah yang bersangkutan mendapat resertifikasi dari organisasi profesi.

Pasal 21

Pembatasan Hak Klinik

1) Komite Medik bila memandang perlu dapat memberi rekomendasi agar anggota SMF dibatasi hak kliniknya kepada Direktur (Utama), atas rekomendasi dari Panitia Kredensial agar anggota SMF dilakukan pembatasan hak kliniknya.

2) Pembatasan hak klinik ini dapat dipertimbangakan bila anggota SMF tersebut dalam pelaksanaan tugasnya di RSU Sehat Sentosa Jakarta dianggap tidak melaksanakannya sesuai dengan standar pelayanan medis yang berlaku, dapat dipandang dari sudut kinerja klinik, sudut etik profesi dan sudut hukum.

3) Panitia Kredensial membuat rekomendasi pembatasan hak klinik anggota SMF setelah terlebih dahulu :

a. Ketua SMF mengajukan surat untuk mempetimbangkan pencabutan hak klinik dari anggota SMF nya kepada ketua Komite Medik.

b. Komite Medik meneruskan permohonanan tersebut kepada panitia kredensial untuk meneliti kinerja klinis dan etika profesi dan anggota SMF yang bersangkutan.

c. Panitia kredensial berhak memanggil anggota SMF yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan membela diri setelah sebelumnya diberi kesempatan untuk membaca dan mempelajari bukti-bukti tertulis tentang pelanggaran yang dibuatnya.

d. Panitia kredensial dapat meminta pendapat dari pihak lain yang terkait.

Pasal 22

Pencabutan Pembatasan Hak Klinik

1) Pencabutan pembatasan hak klinik dilaksanakan oleh Direktur atas usul Komite Medik bila SMF tersebut telah melaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan pada saat sanksi pembatasan.

Pasal 23

Pencabutan Hak Klinik

Pencabutan Hak Klinik dilaksanakan apabila :

1. Pindah dari lingkungan RSU Sehat Sentosa Jakarta.

2. Meninggal dunia

BAB VIII

PENGORGANISASIAN STAF MEDIS FUNGSIONAL

Pasal 24

Struktur Organisasi

1) Anggota SMF dikelompokkan dalam masing-masing Staf Medik Fungsional ( SMF ) sesuai dengan profesi dan keahliannya.

2) Susunan Kepengurusan SMF terdiri dari :

a. Ketua SMF merangkap anggota.

b. Sekertaris merangkap anggota.

c. Koordinator Pelayanan merangkap anggota.

d. Koordinator Penelitian dan Pemgembangan merangkap anggota.

3) Masa bakti kepengurusan SMF adalah 5 tahun.

Pasal 25

Ketua SMF

1. Pemilihan Calon Ketua SMF dilakukan dalam rapat pleno SMF dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Komite Medik.

2. Ketua SMF ditentukan oleh Direktur dari 2 (dua) calon yang diajukan.

3. Dalam menetukan ketua SMF tersebut, bila dianggap perlu Direktur dapat meminta pendapat Komite Medik.

4. Bila anggota SMF kurang dari 3 orang , maka penentuan ketua SMF dilakukan oleh Direktur setelah mendapat saran/masukan dari Komite Medik.

5. Ketua SMF terpilih menjadi anggota Komite Medik.

6. Tugas Ketua SMF adalah mengkoordinasikan semua kegiatan anggota SMF serta menyusun uraian tugas, wewenang dan tata kerja anggota SMF dalam SMF yang dipimpinnya.

7. Ketua SMF mempunyai kewenangan mengatur anggota SMF yang mempunyai jabatan rangkap di struktural. Bila dianggap perlu maka ketua SMF dapat membebas tugaskan yang bersangkutan dari kegiatan rutin di SMF dan menerima kembali setelah yang bersangkutan selesai dengan tugas jabatan strukturalnya.

Pasal 26

Sekretaris

1) Sekretaris dipilih oleh Ketua SMF dari anggota tetap SMF.

2) Sekretaris SMF bertugas membantu Ketua SMF dalam bidang administrasi dan manajemen.

Pasal 27

1) Koordinator Pelayanan dipilih oleh Ketua SMF dari anggota tetap SMF

2) Koordinator Pelayanan SMF bertugas membantu Ketua SMF dalam mengkoordinir kegiatan pelayanan medis.

Pasal 28

1. Koordinator Penelitian dan Pengembangan dipilih oleh Ketua SMF dan anggota tetap SMF.

2. Koordinator Penelitian dan Pengembangan SMF bertugas membantu Ketua SMF dalam mengkoordinasikan kegiatan penelitian, pengembangan dan pelatihan anggota SMF.

Pasal 29

SMF mempunyai tugas untuk melakukan pelayanan medis, penelitian pengembangan pelayanan medis sesuai dengan kemajuan ilmu kedoktern, meningkatkan keterampilan dan ilmu pengetahuan, serta memberikan pendidikan dan pelatihan kepada mahasiswa kdokteran dan tenaga kesehatan lain.

Pasal 30

Kewajiban Staf Medis Fungsional

1) SMF wajib menyusun Standar Prosedur Operasional yang terdiri dari:

a. Standar Prosedur Operasional Pelayanan Medis yang terdiri dari Standar Palayanan Medis dan Standar Prosedur Operasional Tindakan Medis . Penyusunan Standar Prosedur Opersional ini di bawah koordinasi Komite Medik.

b. Standar Prosedur Operasional bidang administrasi / manajerial yang meliputi pengaturan tugas dan wewenang anggota staf medis, jadual rapat kelompok SMF, pengaturan pertemuan klinik / presentasi kasus, pengaturan prosedur konsultansi dan peraturan lain yang dianggap perlu Penyusunan Standar Prosedur Operasional bidang Administrasi ini dibawah koordinasi Direktur Rumah Sakit.

2) SMF wajib menyusun indikator kinerja mutu klinis / mutu pelayanan medis Indikator mutu yang disusun adalah indicator output atau outcome.

Pasal 31

Kewenangan Staf Medis Fungsional

1. Memberikan rekomendasi tentang penempatan anggota SMF baru dan penempatan ulang anggota SMF kepada Direktur melalui Ketua Komite Medik.

2. Melakukan evaluasi kinerja anggota SMF didalam kelompoknya dan bersama-sama dengan komite klinis bidang medis menentukan kompetensi dari anggota SMF tersebut.

3. Melakukan evaluasi dan revisi ( bila diperlukan ) terhadap perturan internal staf medis, standar pelayanan medis , standar prosedur operasional tindakan medis dan standar prosedur operasional bidang administrasi / manejerial.

BAB IX

KOMITE MEDIK

Bagian Pertama

Nama dan struktur Organisasi

Pasal 32

(1) Nama organisasi : Komite Medik adalah wadah profesional medis yang anggotanya terdiri dari Ketua-ketua Staf Medis Fungsional dan atau yang mewakili disiplin ilmu tertentu.

(2) Komite Medik mempunyai otoritas tertinggi dalam pengorganisasian staf medis.

(3) Susunan kepengerusan Komite Medik terdiri dari :

a. Ketua merangkap anggota.

b. Wakil Ketua merangkap anggota

c. Sekretaris buka anggota

d. Anggota

(4) Masa bakti kepengurusan Komite Medik adalah 5 tahun.

(5) Kepengurusan Komite Medik dipilih melalui rapat pleno untuk memilih ketua, wakil ketua dan sekretaris.

(6) Pemilihan dilaksanakan sesuai prosedur tetap yang telah diatur di dalam Medical Staf Bylaws.

Bagian Kedua

TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG

Pasal 33

Tugas

Tugas Komite Medik :

a. Membantu Direktur RSU Sehat Sentosa Jakarta menyusun standar pelayanan medis dan pemantau pelaksanaannya.

b. Membantu Direktur RSU Sehat Sentosa Jakarta menyusun medical staff bylaws dan memantau pelaksanaannya.

c. Membantu Direktur RSU Sehat Sentosa Jakarta menyusun kebijakan dan prosedur yang terkait medico-legal dan etiko-legal.

d. Melakukan koordinasi dengan Direktur dalam melaksanakan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan tugas SMF.

e. Mengatur kewenangan profesi dan SMF.

f. Melaksanakan pembinaan etika profesi, disiplin profesi dan mutu profesi.

g. Melakukan pemantauan dan evaluasi mutu pelayanan medis.

h. Meningkatkan program pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan dalam bidang medis.

Pasal 34

Fungsi

Fungsi Komite Medik adalah sebagai pengarah dalam pemberian pelayanan medis, sedangkan SMF adalah pelaksana pelayanan medis.

Pasal 35

Wewenang

Wewenang Komite Medik :

a. Memberikan usul rencana kebutuhan dan peningkatan kualitas tenaga medis.

b. Meberikan pertimbangan tentang rencana pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan peralatan pelayanan medis dan peralatan penunjang medis serta pengembangan pelayanan medis.

c. Membentuk Tim Klinis yang mepunyai tugas menangani kasus-kasus pelayanan medis yang memerlukan koordinasi lintas profesi.

d. Memantau dan mengevaluasi penggunaan obat di Rumah sakit.

e. Memantau dan mengevaluasi efisiensi dan efektivitas penggunan alat kedokteran di Rumah Sakit.

f. Melaksanakan pembinaan Etika Profesi serta mengatur kewenangan profesi anggota Staf Medik Fungsional.

g. Memberikan rekomendasi tentang kerjasama anatara Rumah Sakit dan Fakultas Kedokteran / Kedokteran Gigi / Instalasi pendidikan lain.

h. Menetapkan tugas dan kewajiban Sub Komite/Panitia dalam lingkungan Komite Medik.

Pasal 36

Sub Komite / Panitia

1) Sub Komite / Panitia adalah kelompok kerja khusus yang bertugas membantu pelaksanaan tugas –tugas Klinik Bidang Medis.

2) Sub Komite / Panitia dibentuk sesuai dengan kebutuhan rumah sakit.

3) Sub Komite / Panitia kepengurusannya ditetapkan oelh Surat Keputusan Direktur Utama.

4) Keanggotaan Sub Komite / Panitia terdiri dari anggota tetap staf medis fungsional dan tenaga lain secara ex officio.

5) Susunan Kepengurusan Sub Komite / Panitia terdiri :

a. Ketua Merangkap Anggota.

b. Sekretaris merangkap Anggota.

c. Anggota.

6) Tata Kerja Sub Komite / Panitia

a. Sub Komite / Panitia membuat kebijakan , program dan prosedur operasional.

b. Sub Komite / Panitia membuat laporan berkala dan laporan tahunan kepada Komite Medik Laporan tahunan berisi evaluasi kegiatan dan rencana kegiatan berikutnya.

c. Biaya operasional dibebankan pada anggaran rumah sakit.

7) Sub Komite / Panitia yang ada di RSU Sehat Sentosa Jakarta adalah KPRS,

8) Jumlah panitia / sub komite dapat ditambah atau di kurang sesuai dengan kebutuhan.

BAB X

KERAHASIAN, INFORMASI MEDIS

Pasal 37

Kerahasian Pasien

1) Kerahasian Pasien rumah sakit sebagaimana diatur dalam Bab Pasal di muka.

2) Pengungkapan kerahasian pasien dimungkinkan pada keadaan :

a. Atas ijin / otorisasi pasien.

b. Menjalankan undang-undang (ps 50 KUHP).

c. Perintah jabatan (ps 51 KUHP).

d. Bela diri (ps 49 KUHP).

e. Daya paksa (ps 48 KUHP)

f. Pendidikan dan penelitian.

Pasal 38

Informasi Medis

1) Hak-hak pasien yang dimaksud adalah hak-hak pasien sebagaimana yang terdapat didalam Peraturan Menteri Kesehatan RI

2) Informasi medis yang harus diungkapkan dengan jujur dan benar adalah mengenai :

a. Keadaan kesehatan pasien.

b. Rencana terapi dan alternatif nya.

c. Manfaat dan resiko masing-masing alternatif tindakan.

d. Prognosis.

e. Kemungkinan Komplikasi.

BAB XI

AMANDEMEN/PERUBAHAN

Pasal 39

1) Perubahan terhadap Hospital Bylaws dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhannya.

BAB XII

PENUTUP

Pasal 40

Ketentuan Penutup

1) Hospital Bylaws (Statuta ) ini berlaku sejak tanggal 13 Januari 2011

2) Semua peraturan rumah sakit yang dilaksanakan sebelum berlakunya statuta ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan statuta ini.


  

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 13 Januari 2011

Perseroan terbatas Yayasan Manis Manja

Ketua