PENGANGKATAN «panitia infeksi nosokomial» DIREKTUR RSU CINTA MEDIKA JAKARTA
KEPUTUSAN DIREKTUR RSU CINTA MEDIKA JAKARTA
NO : DIR/SK/402/«nomor»/XI/2011
TENTANG
PENGANGKATAN «panitia infeksi nosokomial»
DIREKTUR RSU CINTA MEDIKA JAKARTA
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mengikuti pencapaian standar mutu RSU Cinta Medika Jakarta, perlu ditetapkan panitia yang solid dan konsisten dalam pelaksanaan program pengendalian infeksi nosokomial.
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut (a) di atas, perlu diangkat kepengurus panitia infeksi nosokomial tersebut dengan keputusan Direktur RSU Cinta Medika Jakarta.
Mengingat : 1. Undang-undang No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan
2. Undang-undang No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 340/MENKES/PER/III/2010 tentang klasifikasi Rumah Sakit
4. Keputusan Kepala Dinkes Kab.Jakarta No. 445/43/XII/2010 tentang ijin sementara penyelenggaraan sarana kesehatan RSU Cinta Medika Jakarta
5. Keputusan Dewan Pelaksana Yayasan Cinta Sejahtera nomor: 002/DP/YSS/V/2010 tentang pengangkatan Direktur RSU Cinta Medika Jakarta.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat «Last_Name» sebagai «jabatan»
Kedua : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekurangan atau ketidak sesuaian mengenai isi keputusan ini maka akan diadakan perubahan seperlunya.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 23 November 2011 RSU Cinta Medika Jakarta Direktur dr. NIK. 0608.1.0012 |
Tembusan :
1. Kabag Administrasi & Umum
2. Arsip