Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh SK PEMBERLAKUAN PETUNJUK ARAH DI RSU CANTIKA SEKALI JAKARTA

KEPUTUSAN DIREKTUR RSU CANTIKA SEKALI JAKARTA
NOMOR: DIR/SK/ 233 / II /2011
TENTANG

PEMBERLAKUAN PETUNJUK ARAH DI RSU CANTIKA SEKALI JAKARTA

DIREKTUR RSU CANTIKA SEKALI JAKARTA

Menimbang : a. bahwa dalam upaya mempermudah pelanggan dalam proses pelayanan kesehatan di RSU Cantika Sekali, perlu adanya petunjuk arah.

b. bahwa untuk pelaksanaan seperti dimaksud pada butir “a” di atas, perlu ditetapkan dengan keputusan Direktur yang mengatur hal tersebut.

Mengingat : 1. Undang-undang No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan
2. Undang-Undang No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 129/Menkes/SK/II/2008
4. Keputusan Direktur No. DIR/SK/230/II/2011 tentang Pemberian Informasi RSU Cantika Sekali Jakarta kepada masyarakat

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
Pertama : PEMBERLAKUAN PETUNJUK ARAH DI RSU CANTIKA SEKALI JAKARTA
Kedua : Petunjuk arah diatur sebagaimana terdapat dalam lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Segala biaya yang ditimbulkan akibat dari keputusan ini di tanggung oleh pihak Rumah Sakit.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan pembetulan seperlunya bilamana dikemudian hari terdapat kesalahan
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Februari 2011
RSU Cantika Sekali Jakarta
Direktur
dr.
NIK. 0608.1.0012
Tembusan:
1. Kabag. Administrasi Dan Umum
2. Arsip,-
Lampiran : Surat Keputusan Direktur RSU Cantika Sekali
Nomor : DIR/SK/233/II/2011

Tentang : Pemberlakuan Petunjuk Arah Di RSU Cantika Sekali

PETUNJUK ARAH, ALUR, TARIF, PELAYANAN,
LARANGAN, PERHATIAN, DENAH
DI RSU CANTIKA SEKALI
NO PETUNJUK WARNA
1 Petunjuk arah dan alur Warna dasar coklat dengan tulisan warna putih
2 Informasi pelayanan, tarif, petugas dan hak pasien Warna dasar hijau dengan tulisan warna putih dan hitam
3 Denah / Layout Rumah Sakit Warna dasar putih dengan tulisan warna hitam dan warna lain untuk penjelasan
4 Petunjuk larangan Warna dasar merah dengan tulisan putih
5 Jam Kunjung Pasien Warna dasar hijau dengan tulisan warna putih
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Februari 2011
RSU Cantika Sekali Jakarta
Direktur
dr.
NIK.

PETUNJUK LARANGAN


PETUNJUK JAM KUNJUNG
clip_image006


PETUNJUK ARAH
clip_image012

PETUNJUK ARAH

DENAH RUMAH SAKIT UMUM CANTIKA SEKALI JAKARTA