Contoh SK organisasi dan tata kerja UNIT KERJA HUMAS, PEMASARAN DAN INFORMASI
KEPUTUSAN DIREKTUR RSU CANTIKA SEKALI JAKARTA
NOMOR: DIR/SK/231/II/2011
TENTANG
Menetapkan :
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan pembetulan seperlunya bilamana dikemudian hari terdapat kesalahan.
Tembusan:
1. Kabag. Administrasi dan Umum
2. Unit Kerja terkait
3. Arsip,-
Lampiran 1 : Surat Keputusan Direktur RSU Cantika Sekali
Nomor : DIR/SK/231/II/2011
UNIT KERJA HUMAS, PEMASARAN DAN INFORMASI (HPI)
RSU CANTIKA SEKALI JAKARTA
Lampiran 2 : Surat Keputusan Direktur RSU Cantika Sekali
Nomor : DIR/SK/231/II/2011
UNIT KERJA HUMAS, PEMASARAN DAN INFORMASI
RSU CANTIKA SEKALI
Nama Jabatan : KEPALA SUB HUMAS, PEMASARAN DAN INFORMASI
Bertanggung Jawab kepada : Kepala Bagian Administrasi dan Umum
Tugas Pokok : - Membantu Kepala Bagian Administrasi dan Umum Merencanakan, menyusun kebijakan dan prosedur di Unit Kerja Pemasaran & Humas sesuai dengan kebijakan Rumah Sakit Umum Cantika Sekali.
- Supervisor pelaksanaan riset dan analisis pasar, perumusan strategi pemasaran, sales, promosi, dan riset pesaing (intelegen bisnis) Rumah Sakit.
- Supervisor kegiatan operasional pelanggan tetap, pasien dan keluarganya, karyawan dan dokter organik serta dokter mitra dan para perujuk Rumah Sakit Umum Cantika Sekali Jakarta
Uraian Tugas : 1. Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan menuangkan dalam program kerja tahunan Unit Kerja Humas dan Pemasaran.
3. Merencanakan pelaksanaan pemasaran melalui pelayanan pelanggan secara khusus dan customer secara umum dengan metode dan media yang telah disediakan oleh RSUSM.
4. Menangani dan menindaklanjuti aspek-aspek kepuasan pelanggan dengan unit kerja lain yang terkait.
5. Mengkoordinir pemberian keringanan berobat dan mengkomunikasikan kepada unit lain yang terkait sesuai dengan pedoman pemberian keringanan berobat di RSUSM.
6. Melaksanakan kerjasama dengan instansi/perusahaan dalam bentuk sponsorship bagi kegiatan Rumah Sakit baik yang interen maupun eksteren.
7. Mengelola umpan balik rujukan pasien dan menjalin kerja sama dengan perujuk untuk meningkatkan cakupan pelayanan pasien rawat inap maupun rawat jalan.
8. Mencari dan menindaklanjuti kerjasama layanan kesehatan secara berlangganan ( JPKM ) dengan instansi/perusahaan lain.
Lampiran 3 : Surat Keputusan Direktur RSU Cantika Sekali
Nomor : DIR/SK/231/II/2011
URAIAN TUGAS
UNIT KERJA PETUGAS INFORMASI
RSU CANTIKA SEKALI
Nama Jabatan : PETUGAS INFORMASI
Bertanggung Jawab kepada : Kasubag Humas Pemasaran dan Informasi
Tugas Pokok : 1. Membantu Kasubag Humas Pemasaran dan Informasi Merencanakan, menyusun kebijakan dan prosedur di Unit Kerja Informasi sesuai dengan kebijakan Rumah Sakit Umum Cantika Sekali.
2. Pelaksana lapangan internal RSUSM dan bagian / unit kerja lain yang terkait secara lisan dan tertulis.
3. Pelaksana pelayanan front office, informasi, penanganan keluhan pelanggan, sosio medis, survey kepuasan pelanggan internal.
Uraian Tugas : 1. Memberikan Informasi pelayanan RSU Cantika Sekali Jakarta kepada pelanggan.
2. Menerima dan mencatat keluhan pelanggan untuk diserahkan kepada pimpinan atau bidang terkait.
3. Mengidentifikasi kebutuhan/masalah yang timbul di Unit Kerja Pemasaran & Informasi.
4. Mengelola media pelayanan keluhan pelanggan melalui angket, posko, kotak saran, dan media lain yang dianggap sesuai dengan citra Islami Rumah Sakit Umum Cantika Sekali Jakarta.
5. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan terkait dengan bidang pelayanan dan kepuasan pelanggan.
Lampiran 4 : Surat Keputusan Direktur RSU Cantika Sekali
Nomor : DIR/SK/231/II/2011
JADWAL PENANGGUNGJAWAB PETUGAS INFORMASI
RSU CANTIKA SEKALI JAKARTA
NOMOR: DIR/SK/231/II/2011
TENTANG
PEMBERLAKUAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT KERJA HUMAS, PEMASARAN DAN INFORMASI
RSU CANTIKA SEKALI JAKARTA
DIREKTUR RSU CANTIKA SEKALI JAKARTA
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran operasional pelayanan di unit kerja Humas, Pemasaran dan Informasi, diperlukan suatu organisasi dan tata kerja baku sehingga operasional berjalan lancar.
b. bahwa untuk melaksanakan seperti dimaksud pada butir “a” di atas, perlu ditetapkan dalam sebuah keputusan Direktur yang mengatur hal tersebut.
Mengingat : 1. Undang-undang No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan
2. Undang-Undang No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
3. Undang-Undang RI Nomor : 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
4. Kepmenkes RI Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
5. Keputusan Kepala Dinkes Kab.Jakarta No. 445/43/XII/2010 tentang ijin sementara penyelenggaraan sarana kesehatan RSU Cantika Sekali Jakarta
6. Keputusan Dewan Pelaksana Yayasan Cantika Sekali nomor: 002/DP/YSS/V/2010 tentang pengangkatan Direktur RSU Cantika Sekali Jakarta.M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : PEMBERLAKUAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT KERJA HUMAS, PEMASARAN DAN INFORMASI RSU CANTIKA SEKALI JAKARTA.
Kedua : Semua kegiatan di Unit Kerja Humas, Pemasaran dan Informasi supaya berpedoman pada Tata Kerja dan uraian tugas sebagaimana terlampir.Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan pembetulan seperlunya bilamana dikemudian hari terdapat kesalahan.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 10 Februari 2011 RSU Cantika Sekali Jakarta Direktur dr. NIK. 0608.1.0012 |
Tembusan:
1. Kabag. Administrasi dan Umum
2. Unit Kerja terkait
3. Arsip,-
Lampiran 1 : Surat Keputusan Direktur RSU Cantika Sekali
Nomor : DIR/SK/231/II/2011
Tentang : Struktur Organisasi Unit Kerja Humas, Pemasaran dan Informasi RSU Cantika Sekali
STRUKTUR ORGANISASIUNIT KERJA HUMAS, PEMASARAN DAN INFORMASI (HPI)
RSU CANTIKA SEKALI JAKARTA
Lampiran 2 : Surat Keputusan Direktur RSU Cantika Sekali
Nomor : DIR/SK/231/II/2011
Tentang : Uraian Tugas Unit Kerja Humas, Pemasaran dan Informasi RSU Cantika Sekali
URAIAN TUGASUNIT KERJA HUMAS, PEMASARAN DAN INFORMASI
RSU CANTIKA SEKALI
Nama Jabatan : KEPALA SUB HUMAS, PEMASARAN DAN INFORMASI
Bertanggung Jawab kepada : Kepala Bagian Administrasi dan Umum
Tugas Pokok : - Membantu Kepala Bagian Administrasi dan Umum Merencanakan, menyusun kebijakan dan prosedur di Unit Kerja Pemasaran & Humas sesuai dengan kebijakan Rumah Sakit Umum Cantika Sekali.
- Supervisor pelaksanaan riset dan analisis pasar, perumusan strategi pemasaran, sales, promosi, dan riset pesaing (intelegen bisnis) Rumah Sakit.
- Supervisor kegiatan operasional pelanggan tetap, pasien dan keluarganya, karyawan dan dokter organik serta dokter mitra dan para perujuk Rumah Sakit Umum Cantika Sekali Jakarta
Uraian Tugas : 1. Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan menuangkan dalam program kerja tahunan Unit Kerja Humas dan Pemasaran.
2. Mengidentifikasi kebutuhan/masalah yang timbul di Unit Kerja Humas dan Pemasaran.
3. Merencanakan pelaksanaan pemasaran melalui pelayanan pelanggan secara khusus dan customer secara umum dengan metode dan media yang telah disediakan oleh RSUSM.
4. Menangani dan menindaklanjuti aspek-aspek kepuasan pelanggan dengan unit kerja lain yang terkait.
5. Mengkoordinir pemberian keringanan berobat dan mengkomunikasikan kepada unit lain yang terkait sesuai dengan pedoman pemberian keringanan berobat di RSUSM.
6. Melaksanakan kerjasama dengan instansi/perusahaan dalam bentuk sponsorship bagi kegiatan Rumah Sakit baik yang interen maupun eksteren.
7. Mengelola umpan balik rujukan pasien dan menjalin kerja sama dengan perujuk untuk meningkatkan cakupan pelayanan pasien rawat inap maupun rawat jalan.
8. Mencari dan menindaklanjuti kerjasama layanan kesehatan secara berlangganan ( JPKM ) dengan instansi/perusahaan lain.
Lampiran 3 : Surat Keputusan Direktur RSU Cantika Sekali
Nomor : DIR/SK/231/II/2011
Tentang : Uraian Tugas Unit Kerja Informasi RSU Cantika Sekali
URAIAN TUGAS
UNIT KERJA PETUGAS INFORMASI
RSU CANTIKA SEKALI
Nama Jabatan : PETUGAS INFORMASI
Bertanggung Jawab kepada : Kasubag Humas Pemasaran dan Informasi
Tugas Pokok : 1. Membantu Kasubag Humas Pemasaran dan Informasi Merencanakan, menyusun kebijakan dan prosedur di Unit Kerja Informasi sesuai dengan kebijakan Rumah Sakit Umum Cantika Sekali.
2. Pelaksana lapangan internal RSUSM dan bagian / unit kerja lain yang terkait secara lisan dan tertulis.
3. Pelaksana pelayanan front office, informasi, penanganan keluhan pelanggan, sosio medis, survey kepuasan pelanggan internal.
Uraian Tugas : 1. Memberikan Informasi pelayanan RSU Cantika Sekali Jakarta kepada pelanggan.
2. Menerima dan mencatat keluhan pelanggan untuk diserahkan kepada pimpinan atau bidang terkait.
3. Mengidentifikasi kebutuhan/masalah yang timbul di Unit Kerja Pemasaran & Informasi.
4. Mengelola media pelayanan keluhan pelanggan melalui angket, posko, kotak saran, dan media lain yang dianggap sesuai dengan citra Islami Rumah Sakit Umum Cantika Sekali Jakarta.
5. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan terkait dengan bidang pelayanan dan kepuasan pelanggan.
Lampiran 4 : Surat Keputusan Direktur RSU Cantika Sekali
Nomor : DIR/SK/231/II/2011
Tentang : Uraian Tugas Unit Kerja Informasi RSU Cantika Sekali
JADWAL PENANGGUNGJAWAB PETUGAS INFORMASI
RSU CANTIKA SEKALI JAKARTA
No | Nama | Senin | Selasa | Rabu | Kamis | Jum’at | Sabtu |
1 | v | ||||||
2 | v | ||||||
3 | Yudi | v | |||||
4 | Taufik | v | |||||
5 | v | ||||||
6 | v |