Contoh SK Direktur tentang JENIS PELAYANAN DAN TARIF
KEPUTUSAN DIREKTUR RSU CANTIKA SEKALI JAKARTA
NO: DIR/SK/232/II/2011
TENTANG
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit yang lebih informatif, maka perlu untuk menetapkan jenis pelayanan dan tarif
b. bahwa dalam mewujudkan point “a” di atas diperlukan ketetapan Direktur RSU Cantika Sekali Jakarta.
Mengingat : 1. Undang-undang No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan
2. Undang-undang No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.340/MENKES/PER/III/2010 tentang klasifikasi Rumah Sakit
4. Keputusan Kepala Dinkes Kab.Jakarta No. 445/43/XII/2010 tentang ijin sementara penyelenggaraan sarana kesehatan RSU Cantika Sekali Jakarta
Menetapkan :
Pertama : JENIS PELAYANAN DAN TARIF
Kedua : Memberlakukan / menetapkan jenis pelayanan, fasilitas, jadwal pelayanan, tata cara memperoleh pelayanan, dokter jaga, serta tarif Pelayanan Rumah Sakit sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Ketiga : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Tembusan :
1. Kabag Administrasi & Umum
2. Arsip
NO: DIR/SK/232/II/2011
TENTANG
JENIS PELAYANAN DAN TARIF
RUMAH SAKIT UMUM CANTIKA SEKALI JAKARTA
DIREKTUR RSU CANTIKA SEKALI JAKARTAMenimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit yang lebih informatif, maka perlu untuk menetapkan jenis pelayanan dan tarif
b. bahwa dalam mewujudkan point “a” di atas diperlukan ketetapan Direktur RSU Cantika Sekali Jakarta.
Mengingat : 1. Undang-undang No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan
2. Undang-undang No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.340/MENKES/PER/III/2010 tentang klasifikasi Rumah Sakit
4. Keputusan Kepala Dinkes Kab.Jakarta No. 445/43/XII/2010 tentang ijin sementara penyelenggaraan sarana kesehatan RSU Cantika Sekali Jakarta
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : JENIS PELAYANAN DAN TARIF
Kedua : Memberlakukan / menetapkan jenis pelayanan, fasilitas, jadwal pelayanan, tata cara memperoleh pelayanan, dokter jaga, serta tarif Pelayanan Rumah Sakit sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Ketiga : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 10 Februari 2011 RSU Cantika Sekali Jakarta Direktur dr. Asmara NIK. |
Tembusan :
1. Kabag Administrasi & Umum
2. Arsip